Pencairan BLT Rp 900 ribu tersebut dilakukan pemerintah melalui Kantor Pos. UMKM bisa mendapatkan BPNT jika memenuhi syarat:
- Warga negara Indonesia atau WNI.
- Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin.
- Warga terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang saat ini kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bansos sembako tidak diberikan kepada mereka para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
- Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.
Penerima BPNT otomati juga mendapatkan BLT minyak goreng Rp 300 ribu, sama seperti penerima PKH.
Daftar penerima bansos BPNT bisa dicek melalui link milik Kemensos, bukan Eform BRI. Berikut link dan cara pengecekan penerima BPNT: