BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa masih cair di bulan Agustus 2021 sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya. Namun kali ini bisa dicarikan secara tiga bulan sekaligus menjadi Rp 900 ribu. Berikut syarat dapat BLT Dana Desa dan cara cek nama penerima.
BLT Dana Desa merupakan salah satu program perlindungan sosial dan bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa wabah COVID-19 ini.
“Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat miskin di tengah kebijakan pengetatan mobilitas,” kata Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi dalam siaran pers dan dialog Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis 19 Agustus 2021.
Baca Juga: Ikuti 9 dari 14 Kriteria Miskin Versi BPS Agar Lolos Jadi KPM BLT Dana Desa, Simak Daftarnya di Sini
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa penyaluran BLT Dana Desa mengalami percepatan dengan menyalurkan bantuan secara rapel tiga bulan sekaligus.
"Nah yang terbaru, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa." tulis Sri Mulyani dalam Instagramnya @smindrawati
"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan," lanjut Sri Mulyani.
Baca Juga: Total BLT Dana Desa Rp3,6 Juta per Penerima Diantar Langsung ke Rumah, Ini Cara Dapatnya
Maka dari itu pahami syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu di bawah ini: