BERITA DIY - Bolehkah mencium istri saat puasa di siang hari pada Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa, simak hukum Islam yang dilansir dari NU Online berikut.
Tujuan puasa adalah menahan hawa nafsu dengan salah satunya menghindari diri dari segala hal yang mengundang syahwat, lantas mencium istri membatalkan puasa?
Apa hukum Islam, jika hanya mencium pipi istri tanpa berhubungan badan saat puasa di siang hari bulan Ramadhan?
Dan, bolehkah mencium istri saat puasa?
Dari NU Online, segala hal yang membangkitkan syahwat harus dihindari saat puasa seperti berhubungan badan di siang hari, dengan atau tanpa ejakulasi.
Pada hakikatnya, mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa. Beda hal jika ciuman tersebut membangkitkan hawa nafsu dan membuat orang ingin melakukan aktivitas seksual.
Oleh karena itu, mayoritas ulama menggolongkan berciuman saat puasa dalam kegiatan yang makruh jika dapat membangkitkan syahwat.
Baca Juga: Penjelasan Bagaimana Hukum Menggoda Orang Puasa dengan Mengunggah Foto Makanan
Baca Juga: Niat dan Hukum Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Ramadhan Serta Apa yang Membatalkan Itikaf
Namun, jika mencium istri atau suami saat puasa tidak membangkitkan hawa nafsu, hal itu menjadi boleh. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436)
Mayoritas ulama mendefinisikan hukum berciuman saat puasa Ramadhan masuk dalam makruh tahrim.
Hukum makruh adalah perbuatan yang tidak dilarang namun lebih baik jika ditinggalkan. Maksud makruh tahrim dalam hukum mencium istri saat puasa adalah jika dilakukan maka pelaku akan mendapat dosa.
Baca Juga: Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita Menurut Pandangan Islam
Di dalam syariat Islam, interaksi langsung dan ejakulasi yang membatalkan puasa biasanya disebabkan karena persentuhan kulit.
Oleh karenanya, perbuatan yang mengarah kepada hal-hal yang membatalkan puasa harus dihindari.
Selain berciuman, hukum makruh tahrim juga digunakan kepada genggaman, pelukan, rangkulan, dan sejenisnya dengan pertimbangan serupa.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Membayar Fidyah atau Mengganti?
Baca Juga: Menangis Gara-gara Nonton Drakor Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Ragam Hal yang Bikin Batal Puasa
Adapun hukum berciuman saat puasa di atas hanya untuk pasangan sah suami-istri. Jika belum terikat pernikahan, dipastikan haram.
Dalam Islam, tidak ada hubungan halal antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram kecuali telah menikah.
Demikian hukum bolehkah mencium istri saat puasa di siang hari pada Ramadhan dan jawaban apakah bisa membatalkan puasa atau tidak.***