Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui: Membayar Fidyah atau Mengganti?

- 15 April 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi - Simak cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui di bulan Ramadhan, mulai dari bayar Fidyah hingga mengganti di hari lain.
Ilustrasi - Simak cara mengganti puasa ibu hamil dan menyusui di bulan Ramadhan, mulai dari bayar Fidyah hingga mengganti di hari lain. /PIXABAY/tasha

BERITA DIY - Ketahui cara mengganti puasa bagi ibu hamil dan menyuui, penjelasan apakah dengan bayar Fidyah atau mengganti.

Menjalankan ibadah puasa dalam bulan Ramadhan merupakan salah satu amalan yang wajib dilakukan oleh umat Islam sesuai dengan syarat yang sebelumnya telah ditetapkan.

Syarat wajib untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan bagi umat Islam ini seperti beragama Islam, telah baligh, dan juga berakal serta mampu untuk menjalankannya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 15 April 2022: Jam Adzan Maghrib Jakarta, Medan, Jogja, dan Kota Besar Lainnya

Namun demikian, terdapat pula beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hal ini berkaitan dengan kesehatan yang nantinya akan dialami.

Beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa pada bulan Ramadhan ini sendiri yaitu seperti ibu hamil dan juga ibu yang sedang menyusui sang anak.

Alasan dari diperbolehkannya ibu hamil dan ibu yang sedang menyusui untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dikhawatirkan akan berdampak pula pada kesehatan yang dialami oleh anak.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Jumat 15 April 2022: Jakarta, Jogja, Surabaya, Bandung, dan Semarang

Meskipun diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan yang sedang menyusui, namun tetap diwajibkan untuk melakukan ibadah sebagai penggantinya.

Kemudian muncul pertanyaan mengenai ibadah pengganti bagi ibu hamil dan menyusui tersebut, apakah kemudian dapat membayarkan Fidyah atau dapat mengganti puasa di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x