Baca Juga: Penjelasan Bagaimana Hukum Menggoda Orang Puasa dengan Mengunggah Foto Makanan
Baca Juga: Niat dan Hukum Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Ramadhan Serta Apa yang Membatalkan Itikaf
Namun, jika mencium istri atau suami saat puasa tidak membangkitkan hawa nafsu, hal itu menjadi boleh. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436)
Mayoritas ulama mendefinisikan hukum berciuman saat puasa Ramadhan masuk dalam makruh tahrim.
Hukum makruh adalah perbuatan yang tidak dilarang namun lebih baik jika ditinggalkan. Maksud makruh tahrim dalam hukum mencium istri saat puasa adalah jika dilakukan maka pelaku akan mendapat dosa.
Baca Juga: Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita Menurut Pandangan Islam
Di dalam syariat Islam, interaksi langsung dan ejakulasi yang membatalkan puasa biasanya disebabkan karena persentuhan kulit.
Oleh karenanya, perbuatan yang mengarah kepada hal-hal yang membatalkan puasa harus dihindari.
Selain berciuman, hukum makruh tahrim juga digunakan kepada genggaman, pelukan, rangkulan, dan sejenisnya dengan pertimbangan serupa.