Pelaksanaan zakat fitrah juga dapat diwakilkan oleh orang lain selama niat yang dibaca sudah benar.
Maka itu, ada 4 jenis niat zakat fitrah sesuai dengan konteks saat membayar zakat fitrah tersebut.
Mulai dari untuk diri sendiri, keluarga, anak laki-laki, anak perempuan, hingga niat membayar zakat fitrah untuk orang lain.
Adapun ke-4 jenis niat zakat fitrah tersebut dapat disimak di bawah ini:
1. Niat Zakat untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fardu lillahi ta'aala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."