Hal itu lantaran sasaran penerima dari zakat fitrah sendiri ialah mereka yang tidak mampu atau disebut dengan mustahik zakat.
Adapun besaran zakat fitrah sendiri, jika melihat ajaran Islam, tidak diukur dengan ukuran harta modern atau mata uang, melainkan dengan ukuran bahan pokok.
Nabi Muhammad Saw bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Namun, ukuran zakat fitrah yang dikatakan oleh Rasulullah Saw dalam hadits di atas dapat diterjemahkan menjadi ukuran harta modern.
Baznas sendiri dalam lamannya menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam ialah sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Hal itu berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Sebelum membayar zakat, ada rukun yang harus dipenuhi oleh si pembayar zakat tersebut, yakni membaca niat, membayarkan zakat, dan zakat diterima.