4 Jenis Niat Zakat Fitrah, Keutamaan, Dalil, Serta Berapa Besaran Uang Zakat yang Dibayarkan?

- 15 April 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi - 4 jenis niat zakat fitrah jelang hari raya Idul Fitri 1443 H mulai dari untuk diri sendiri hingga mewakilkan anak atau orang lain.
Ilustrasi - 4 jenis niat zakat fitrah jelang hari raya Idul Fitri 1443 H mulai dari untuk diri sendiri hingga mewakilkan anak atau orang lain. /PIXABAY/allybally4b

Hal itu lantaran sasaran penerima dari zakat fitrah sendiri ialah mereka yang tidak mampu atau disebut dengan mustahik zakat.

Adapun besaran zakat fitrah sendiri, jika melihat ajaran Islam, tidak diukur dengan ukuran harta modern atau mata uang, melainkan dengan ukuran bahan pokok.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Parcel dan Hampers Lebaran Idul Fitri yang Cocok untuk Sanak Saudara, Keluarga, dan Kenalan

Nabi Muhammad Saw bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Namun, ukuran zakat fitrah yang dikatakan oleh Rasulullah Saw dalam hadits di atas dapat diterjemahkan menjadi ukuran harta modern.

Baca Juga: Kapan Lebaran 2022? Ini Tanggal Idul Fitri dan Jadwal 1 Syawal 1443 H Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU

Baznas sendiri dalam lamannya menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam ialah sebesar Rp45 ribu per jiwa.

Hal itu berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Sebelum membayar zakat, ada rukun yang harus dipenuhi oleh si pembayar zakat tersebut, yakni membaca niat, membayarkan zakat, dan zakat diterima.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah