BERITA DIY - Simak cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari? berikut tanggal berapa saja dan jadwal resmi libur Idul Fitri 1443 Hijriah.
Tahun ini Pemerintah resmi memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat Indonesia mudik Lebaran, dan memberikan libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari, yakni empat hari untuk cuti bersama, dan dua hari untuk libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 dan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tanggal berapa saja, yakni tanggal 2-3 Mei 2022 untuk libur Hari Raya Idul Fitri dan 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 untuk cuti bersama Lebaran 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo dikutip dari ANTARA, Kamis, 7 April 2022.
Penetapan cuti bersama Lebaran 2022 dan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah oleh Presiden Joko Widodo tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Meteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Perlu dikehatui, Pemerintah juga menetapkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang hendak pulang kampung. Diantaranya adalah terkait vaksinasi dan tes Covid-19