Libur dan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022 Tanggal Berapa, Ini Pengumuman Resmi dari Presiden Joko Widodo

- 7 April 2022, 07:30 WIB
ilustrasi - Libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 tanggal berapa, ini pengumuman resmi dari presiden Joko Widodo.
ilustrasi - Libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 tanggal berapa, ini pengumuman resmi dari presiden Joko Widodo. /Pixabay.com/@tigerlily
 
BERITA DIY - Simak jadwal resmi libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 tanggal berapa. Ini hasil ketetapan pemerintah melalui SKB No 963 Tahun 2021 dan keterangan resmi Presiden Joko Widodo.
 
Pemerintah telah mengatur jadwal resmi libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022. Aturan tersebut ada dalam SKB No 963 Tahun 2021 mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. 
 
Saat ini adalah momentum Ramadhan yang nantinya akan menemui puncak pada Idul Fitri atau hari raya lebaran. Pada momen tersebut, mayoritas umat Islam merayakan momen tersebut dengan melakukan mudik ke kampung halaman. 
 
 
Hal tersebut menjadikan momen Idul Fitri selalu dinantikan oleh beberapa kalangan. Umat Islam yang telah menjalani kehidupan di perantauan biasanya melepas rindu dengan memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama lebaran.
 
Keputusan mengenai hari libur nasional awalnya termuat dalam SKB No 963 Tahun 2021. Selain SKB tersebut, Presiden juga memberikan keterangan serupa disertai dengan jadwal cuti bersama. 
 
SKB No 963 Tahun 2021 ditandatangani oleh tiga kementrian terkait yakni Kemenaker, KEMENPAN-RB, dan Kemenag. Dalam SKB tersebut diatur tentang hari libur nasional yang jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. 
 
 
Selain melalui SKB no 963 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan hal serupa melalui akun Instagram miliknya @jokowi. Dalam keterangan tersebut Presiden Jokowi menjabarkan keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama lebaran. 
 
Dalam keterangan tersebut, Jokowi mengumumkan bahwa hari libur lebaran ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama yakni pada tanggal 29 April hingga 4, 5 dan 6 Mei 2022.
 
Presiden Jokowi mengatakan dalam keterangan yang sama bahwa hari libur nasional dan cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Artinya tidak ada pembatasan kembali terkait dengan budaya mudik yang juga sangat kental mewarnai wajah idul Fitri di Indonesia.
 
 
Presiden Jokowi menegaskan bahwa diperbolehkannya aturan mudik harus tetap disertai dengan menjaga diri dengan menjalankan protokol kesehatan. Selain itu presiden juga menegaskan bahwa pemudik harus terlebih dahulu melakukan vaksin lengkap sebagai upaya pencegahan virus.
 
Dalam keterangan yang sama presiden juga menyampaikan perkiraan pemudik yang akan pulang ke kampung halaman. Presiden mengungkapkan bahwa sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada lebaran tahun ini melalui berbagai sarana transportasi.
 
Demikian informasi mengenai jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 tanggal berapa. Simak keterangan mengenai libur dan cuti bersama melalui pengumuman dari Presiden Joko Widodo.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x