BERITA DIY - Gunakan link ini untuk download surat keputusan SKB 3 Menteri terbaru yang telah mengalami penambahan dengan penjelasan hari libur untuk lebaran Idul Fitri.
Terkait dengan hari libur Nasional dan juga cuti bersama, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan terkait dengan lebaran Idul Fitri.
Pengumuman yang dilakukan tersebut terkait dengan penambahan hari dalam cuti bersama dalam rangka memperingati salah satu hari besar keagamaan yaitu Idul Fitri atau lebaran.
Disebutkan dalam pengumuman resmi dari pemerintah tersebut bahwa hari libur Nasional dan cuti bersama untuk Idul Fitri yaitu pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022 yang akan datang.
Sejalan dengan pengumuman tersebut pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri berkaitan dengan hari libur Nasional dan cuti bersama.
Untuk mengetahui SKB 3 Menteri terbaru mengenai hari libur Nasional dan cuti bersama, maka dapat dilakukan download file dalam format PDF yang dapat diakses dengan menggunakan link.
Lebih lanjut, berikut merupakan isi dari SKB 3 Menteri hasil dari keputusan Menag, Menaker, dan Men Pan-RB sesuai yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id berikut ini:
Libur Nasional: