BERITA DIY - Pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal merah libur dan cuti bersama lebaran 2022 dengan penetapan SKB revisi ada pula jadwal Idul Fitri 1443 Hijriah terbaru.
Pemerintah telah tetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Adapun jadwal cuti bersama Idul Fitri 2022 ada empat hari yakni pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Jokowi dalam konferensi persnya juga mengungkapkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan tanggal merah dan cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 2022 untuk bersilaturahmi.
Meski demikian, protokol kesehatan dalam libur dan cuti bersama lebaran 2022 perlu jadi prioritas utama.
Oleh karena ada SKB 3 Menteri revisi terbaru, diketahui jadwal Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 atau 3 Mei 2022.
Tanggal merah dan libur Lebaran 2022