2. Telepon ke nomor 175
3. Cek online di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini karyawan tinggal mengecek kriteria lain.
Saat ini Kemnaker belum mengumumkan kriteria penerima BSU 2022 ini. Namun pihaknya sudah menyebut beberapa syarat dasar, yakni sebagai berikut:
- WNI
- Karyawan
- Penerima upah
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan