Setelah berkas siap, bisa langsung menyambangi Polres setempat dimana SKCK ingin dibuat. Berikut langkah yang bisa menjadi panduan:
Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id, Cek Syarat serta Cara Buatnya
1. Datangi Polres setempat
2. Tanyakan pada petugas setempat ruangan untuk mengurus SKCK dan tempat rekam sidik jari
3. Mengisi formular rekan sidik jari dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto 2 x 3
4. Merekan sidik jari dengan dibantu petugas
5. Menunggu hasil rekan sidik jari
6. Menerima hasil rekam sidik jari berupa rumus sidik jari
Baca Juga: Cara Membuat SKCK, Memperpanjang via Online, Biaya, dan Ini Catatan dari Kepolisian
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah