Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Diurus di Polres Setempat dengan Dua Berkas Berikut

- 13 April 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi - Cara membuat SKCK di luar domisili KTP. Siapkan dua berkas penting ini.
Ilustrasi - Cara membuat SKCK di luar domisili KTP. Siapkan dua berkas penting ini. /Polri.go.id

Setelah berkas siap, bisa langsung menyambangi Polres setempat dimana SKCK ingin dibuat. Berikut langkah yang bisa menjadi panduan:

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id, Cek Syarat serta Cara Buatnya

1. Datangi Polres setempat

2. Tanyakan pada petugas setempat ruangan untuk mengurus SKCK dan tempat rekam sidik jari

3. Mengisi formular rekan sidik jari dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto 2 x 3

4. Merekan sidik jari dengan dibantu petugas

5. Menunggu hasil rekan sidik jari

6. Menerima hasil rekam sidik jari berupa rumus sidik jari

Baca Juga: Cara Membuat SKCK, Memperpanjang via Online, Biaya, dan Ini Catatan dari Kepolisian

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x