Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang mampu alias memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
Sehingga hal itu berlaku sebaliknya, jika seseorang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Cara Bayar Zakat Pakai Beras atau Uang
Niat Zakat Fitrah
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala"
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Berikut daftar golongan penerima zakat fitrah: