BERITA DIY - Salah satu ibadah pada bulan Ramadhan yang diwajibkan adalah membayar Zakat Fitrah, berikut merupakan tata cara, ukuran, waktu, dan bacaan niat.
Sebelum nantinya dapat melakukan pembayaran Zakat Fitrah, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu oleh umat Islam yang akan menjalankannya pada bulan Ramadhan ini.
Pasalnya tujuan dengan adanya Zakat Fitrah ini sendiri ialah merupakan sarana untuk mensucikan diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang dijalani.
Selain merupakan sarana mensucikan diri dan harta, adanya Zakat Fitrah ini adalah suatu bentuk kepedulian kepada sesama untuk saling tolong-menolong dalam upaya kebaikan.
Sebab jika menilik pada hukum yang dimiliki, maka membayar atau melakukan Zakat Fitrah sendiri merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam.
Sehingga dengan hukum wajib yang telah dimilikinya, maka umat Islam dapat kemudian melakukan pemberian Zakat Fitrah sesuai dengan niat, tata cara, ukuran, dan waktu terbaik.
Mengenai tata cara yang dapat dilakukan dalam melaksanakan Zakat Fitrah ini yaitu dapat dilakukan dengan memberikan beras atau bahan pokok dengan ukuran 2,5 Kg per jiwa atau per orang.
Selain dapat dalam bentuk beras dengan ukuran tentu, Zakat Fitrah juga dapat dilakukan dengan membayar besaran uang. Jika menilik pada laman resmi Baznas.go.id, disebutkan wilayah DKI Jakarta yaitu Rp 45 Ribu per jiwa.