Tak hanya mekanisme penyaluran, syarat hingga mekanisme pendataan UMKM pun masih digodok. Keputusannya belum diumumkan.
Akan tetapi yang sudah dipastikan, nominal BLT UMKM 2022 lebih kecil dibandingkan 2020 mapun 2021. BPUM tahun ini sebesar Rp 600 ribu per UMKM.
Adapun BPUM 2020 sebesar Rp 2,4 juta dan BLT UMKM tahun lalu sebesar Rp 1,2 juta.
Selain nominal, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan ada pemilik usaha yang tidak akan diberi BLT UMKM 2022. Jadi tak usah berharap.
Pemerintah tidak akan memberikan BPUM Rp 600 ribu kepada pemilik usaha yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Baca Juga: UMKM Terima Uang Rp600 Ribu 4 Bulan Tanpa Cek Eform BRI, Login Link untuk Daftar Bansos Bukan BPUM
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada 5 April 2022 lalu.
Demikian informasi belum ada keputusan apakah daftar penerima BPUM 2022 bisa dicek melalui link Eform BRI, serta pemilik usaha yang tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 600 ribu.***