Selain bocoran ciri pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM 2022, Airlangga juga mengungkap besaran nominal bantuan yang diberikan tahun ini yaitu sebesar Rp 600 ribu per UMKM.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa, 5 April 2022.
Baca Juga: Bukan BPUM, UMKM dan PKL Dapat Bantuan Rp600 Ribu yang Cair di 2 Wilayah Berikut Tanpa NIB dan SKU
Sebagai perbandingan, BLT UMKM yang diberikan pada 2020 memiliki besaran Rp 2,4 juta. Sedangkan BPUM 2021 diberikan ke UMKM sebanyak Rp 1,2 juta.
Saat itu, pelaku usaha harus memenuhi beragam syarat untuk bisa memperoleh BLT UMKM. Di antaranya yaitu:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: Selamat! Pelaku UMKM dengan Kriteria Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu di Tahun 2022
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).