Mereka adalah PKL, pemilik warung dan nelayan yang menjadi penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id, 5 April 2022.
Baca Juga: Selamat! Pelaku UMKM dengan Kriteria Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu di Tahun 2022
Kini, syarat hingga skema penyaluran BPUM 2022 masih dirancang pemerintah. Jadwal pencairan BLT UMKM Rp 600 ribu tahun ini pun belum ditentukan.
Jika menilik penyaluran BLT UMKM tahun lalu, ada syarat agar pelaku usaha mendapat bantuan itu.
Syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM saat itu di antaranya:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Baca Juga: Info BLT UMKM 2022 Segera Cair: Kuota, Nominal Bantuan, dan Bocoran Ciri Penerima BPUM
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).