Dikutip dari laman resmi BAZNAS Banjarmasin, fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Dalam hal ini, kewajiban dan melakukan larangan yang dimaksud adalah berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan.
Seseorang yang melakukan larangan, yakni meninggalkan kewajiban tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan maka wajib menunaikan fidyah.
Baca Juga: Cara Membayar dan Jumlah Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui sebagai Ganti Tinggalkan Puasa Ramadhan
Fidyah yang ditunaikan berupa memberikan makanan pokok kepada orang yang membutuhkan. Di Indonesia, mayoritas makanan pokok yang berlaku adalah beras.
Niat Fidyah Puasa
- Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
- Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: