Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menyepakati meski diperbolehkan menunda janabah, tetap diharuskan melakukan mandi junub sebelum subuh.
Demikian informasi dan penjelasan mengenai hukum puasa Ramadhan dalam keadaan belum mandi junub setelah berhubungan suami istri.***