Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

- 4 April 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi - Hukum keluar air madzi saat puasa Ramadhan, apakah membatalkan puasa?
Ilustrasi - Hukum keluar air madzi saat puasa Ramadhan, apakah membatalkan puasa? /Pixabay/surgull01

Baca Juga: Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa dan Benarkan Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan MUI

Sedangkan, air wadzi adalah cairan bening yang agak kental keluar saat buang air kecil, sehingga tidak membatalkan puasa.

Cairan ketiga yang keluar dari alat kelamin laki-laki yaitu air madzi. Cairan ini agak sulit dibedakan dengan air mani.

Baca Juga: Hukum Potong Rambut Saat Puasa Ramadhan, Benarkah Membuat Ibadah Puasa Batal dan Tidak Sah?

Ciri-ciri dari air madzi yaitu bening, tidak terlalu kental, tidak berbau, dan keluarnya tidak memancar.

Biasanya, air madzi keluar sebelum air mani keluar. Cairan ini termasuk najis ringan.

Baca Juga: 5 Tips Puasa bagi Penderita Asam Lambung Naik Dada Sesak saat Puasa di Bulan Ramadhan

Seorang laki-laki yang mengeluarkan air madzi tidak selalu diikuti dengan keluar air mani.

Oleh karena itu, jika yang keluar hanya air madzi, maka tidak akan membatalkan puasa Ramadhan maupun puasa lainnya.

Baca Juga: Apakah Boleh Menonton Video Mukbang dan Dewasa saat Puasa, Apa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x