Seperti yang dituliskan pada hadist dan dalil diatas, terdapat beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa bahkan dilarang untuk ikut berpuasa karena kondisi yang dialami orang tersebut.
Untuk mengetahui secara lengkap, berikut daftar golongan orang yang dibahas di hadist dan dalil diatas yaitu:
1. Perempuan yang sedang haid.
Dari hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah mengenai perkataan Aisyah RA, perempuan yang sedang haid tidak boleh mengikuti puasa dan harus mengqada atau menggantinya di lain hari selain hari dimana puasa itu wajib.
Baca Juga: Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Ramadhan
Akan tetapi untuk ibadah salah tidak perlu diganti, hanya puasa wajib saja yang perlu diganti oleh perempuan yang haid.
2. Seseorang yang sedang sakit.
Apabila orang sedang sakit ketika memasuki waktu puasa wajib Ramadhan maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, akan tetapi ketika berpuasa membuat penyakit tersebut menjadi lebih parah maka dia tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
3. Seorang musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan.