BERITA DIY - Berpuasa adalah salah satu kegiatan ibadah umat Islam yang dibagi menjadi puasa sunah dan puasa wajib, akan tetapi perlu diketahui bahwa ada golongan orang yang tidak boleh ikut berpuasa menurut Islam yang didukung dengan hadits dan dalil yang ada.
Golongan orang tersebut bukannya tidak boleh mengikuti puasa sepanjang hidup mereka, melainkan harus menunda puasa mereka di lain hari agar kondisi atau masalah yang sedang mereka alami sudah terselesaikan.
Islam memberikan keringanan dalam beribadah puasa untuk orang yang sedang terkendala dalam melaksanakannya, akan tetapi keringanan tersebut hanya berlaku terhadap orang-orang yang sudah tercantum kedalam hadist dan dalil mengenai hal tersebut.
Orang-orang yang tidak boleh mengikuti puasa wajib memiliki beberapa ketentuan yang menyebabkan hal tersebut menurut Islam, seperti yang tertulis pada hadist dan dalil berikut ini:
1. Hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah sebagai berikut:
Aisyah RA pernah berkata, “Kami haid pada masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan supaya mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.”
2. QS. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."