Orang yang sedang dalam perjalanan dengan niat baik atau seorang musafir, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat sudah memenuhi syaratnya seperti:
- Perjalanan dengan jarak tidak kurang dari 84 KM.
- Ketika waktu shubuh di hari dia ingin tidak berpuasa, orang tersebut harus sudah memulai perjalanannya dengan keluar dari wilayah tempat tinggalnya.
Bagi orang-orang yang tidak berpuasa karena kondisi mereka, maupun halangan yang terjadi diwajibkan untuk mengganti puasa wajib yang mereka lewatkan sebelum melaksanakan puasa wajib berikutnya.
Demikian penjelasan mengenai golongan orang yang tidak boleh ikut berpuasa menurut Islam, disertai dalil dan hadist pendukungnya.***