2. Menyikat gigi sebelum zuhur di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Jadi, hukum sikat gigi saat puasa sebelum zuhur adalah mubah atau boleh.
Dalam menjaga kebersihan dengan sikat gigi juga diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dirinya kerap membersihkan gigi dengan kayu siwak atau disebut juga sebagai miswak.
Adapun, siwak untuk sikat gigi adalah berupa akar atau dahan yang berasal dari pohon arak (Salvadora Persica).
Namun, kini banyak yang menggunakan sikat gigi modern dengan pasta gigi. Menjaga kebersihan gigi adalah sebagian dari iman yang perlu dilakukan.
Aisyah RA pernah meriwayatkan jika Rasulullah SAW pernah berkata, "Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani).
Dalam hadis sahih Bukhori dan Muslim pun mengisahkan jika Aisyah RA kerap menghidangkan siwak untuk Rasulullah SAW.
Oleh karananya, menjaga kebersihan diri seperti melakukan sikat gigi saat puasa adalah mubah. Dianjurkan mengikuti Nabi Muhammad SAW untuk menjaga kebersihan untuk mendapatkan keberkahan Allah SWT.
Baca Juga: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Penjelasan Menurut Ulama
Demikian hukum sikat gigi saat puasa di bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa atau tidak dari penjelasan MUI.***