Kriteria penerima BLT minyak goreng:
- Penerima BPNT 2022
- Penerima bansos PKH
- PKL yang berjualan makanan gorengan
Dalam kesempatan pers yang diunggah dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kepala Negara Indonesia juga menyebutkan jumlah kuota penerima BLT minyak goreng.
Baca Juga: Selamat! 2,5 Juta PKL Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Simak Jadwal Penyalurannya Berikut Ini
"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai, BPNT dan Program Keluarga Harapan, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," tambah Presiden.
Jadi pemilik KTP yang berhak dapat BLT minyak goreng hanyalah penerima bantuan sosial BPNT, PKH, dan PKL yang berjualan makanan gorengan.
Bagi Anda yang belum mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT atau bansos PKH, Anda bisa cek melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id.