- Nomor KTP
- Foto KTP
- Nomor KK
- Nomor handphone
- Alamat email
- Nomor rekening BNI atau saldo e-wallet
Meskipun demikian, Kartu Prakerja gelombang 25 ini tidak berlaku bagi karyawan yang termasuk dalam golongan berikut ini:
1. Pejabat Negara,
2. Pimpinan dan Anggota DPRD,