BPJS Kesehatan akan memberikan fasilitas alat bantu penglihatan berupa kacamata dengan ukuran tertentu yang diberlakukan.
Ukuran kacamata yang memperoleh jaminan dari BPJS Kesehatan yaitu minimal 0,5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 Dioptri untuk lensa silindris.
Kemudian kacamata hanya diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun. Penggantian lensa maksimal 1 kali dalam dua tahun, dan untuk binggai maksimal diganti 1 kali dalam tiga tahun.
Berikut adalah nilai kacamata dan lensa yang dijamin oleh BPJS Kesehatan untuk peserta:
- Rp300 ribu untuk Kelas I
- Rp200 ribu untuk Kelas II
- Rp150 ribu untuk Kelas III
Kemudian, untuk melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah dibawah ini.
1. Peserta datang ke FKTP untuk memperoleh surat rujukan ke dokter spesialis mata
2. Peserta datang ke dokter spesialis mata untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan resep kacamata
3. Peserta mendatangi loket BPJS untuk mendapat legalisir pada resep