BERITA DIY - Berikut 144 daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di Puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit umum.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan dari pemerintah.
Tak semua jenis penyakit bisa ditanggung atau dicover oleh biaya BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Baca Juga: Catat, Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Sebagai Asuransi dari Pemerintah
Adapun peserta yang mendapatkan BPJS Kesehatan akan mendapat layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
FKTP yang dimaksud adalah Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit umum.
Bentuk pelayanan yang diberikan kepada peserta atau pasien BPJS Kesehatan adalah operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans dan lainnya.
Berikut daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan: