BERITA DIY - Ada 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, salah satu asuransi kesehatan milik pemerintah yang wajib kamu catat.
Sama halnya dengan asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan punya sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggungnya.
Perlu diketahui, tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Pemerintah memang tidak menerbitkan secara spesifik mana "penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan" serta mana "penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan".
Namun, dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftarnya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.