Catat, Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Sebagai Asuransi dari Pemerintah

- 9 Maret 2022, 12:05 WIB
21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, salah satu asuransi kesehatan milik pemerintah yang wajib kamu catat.
21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, salah satu asuransi kesehatan milik pemerintah yang wajib kamu catat. /PIXABAY/mohamed_hassan

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Baca Juga: Simak 3 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan Menggunakan KTP, Input NIK ke WhatsApp, JKN Mobile, dan SMS

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan Akibat Peserta Menunggak Iuran Program

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x