4. Peserta datang ke toko optik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa resep kacamata yang telah dilegalisir, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu peserta BPJS
5. Peserta melakuka pembayaran dan menerima kacamata. Apabila harga kacamata melebihi dari harga yang dijamin BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menambahkan pembayaran secara pribadi.
Baca Juga: 9 Olahraga Ringan untuk Jaga Gula Darah Penderita Diabetes Tipe 2, Salah Satunya Berjalan Kaki
Itulah cara klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Peserta harus mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan untuk mendapat alat bantu kesehatan berupa kacamata.***