Apa Itu Buku Pelaut, Berikut Syarat, dan Cara Daftar Dokumen Pelaut Melalui dokumenpelaut.dephub.go.id

- 19 Maret 2022, 15:40 WIB
Apa itu Buku Pelaut, berikut kegunaan, syarat, dan cara daftar dokumen pelaut melalui dokumenpelaut.dephub.go.id.
Apa itu Buku Pelaut, berikut kegunaan, syarat, dan cara daftar dokumen pelaut melalui dokumenpelaut.dephub.go.id. /PIXABAY/dendoktoor

BERITA DIY - Apa itu buku pelaut, dan apa kegunaan dokumen tersebut. Simak cara daftar dokumen wajib bagi pelaut melalui dokumenpelaut.dephub.go.id.

Dilansir dari insa.or.id menyatakan bahwa Buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Dokumen tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut.

Buku pelaut adalah dokumen resmi dan wajib dimiliki oleh pelaut di Indonesia. Dokumen tersebut tercatat dalam data yang dimiliki oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Usai Ura, Apa Itu Montage ML dalam Bahasa Gaul Media Sosial dan Arti Jenis Teknik Edit Film

Buku pelaut nantinya akan digunakan sebagai catatan penting untuk melakukan cek berkala terkait kondisi pelaut. Selain itu Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut.

Pelaut yang bekerja sebagai awak kapal niaga berukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih harus memiliki Buku Pelaut. Selain itu untuk kapal motor dan ukuran GT 105 ( seratus lima Gross Tonnage) atau lebih.

Selain itu, dokumen pelaut ini juga untuk kapal tradisional dengan konstruksi sederhana atau kapal perikanan berukuran 12 meter atau lebih, wajib memiliki Buku Pelaut.

Baca Juga: Apa Itu Antibodi Monoklonal? Berikut Asal Usul, Cara Kerja, dan Manfaatnya Mengatasi Infeksi Virus Covid-19

Namun bagi pelaut yang tidak masuk dalam daftar di atas dianjurkan untuk memiliki dokumen penting tersebut. Hal tersebut dilakukan agar lebih mudah untuk diidentifikasi kondisi fisik pelaut tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x