Berikut merupakan persyaratan wajib pelaut melalui laman https://dokumenpelaut.dephub.
1 Surat Permohonan Online dari Portal Buku Pelaut
2. Surat Keterangan belum pernah memiliki Buku Pelaut
3. Sertifikat Keterampilan Pelaut (BST).
4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Polisi (SKCK)
5. Surat Kesehatan Pelaut / Surat Keterangan Sehat dari Dokter RS. PHC Belawan
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Ijazah Umum (SD / SMP / SMA)
8. Pas Foto 3x4 Memakai Kemeja Putih Dasi Hitam, Latar sesuai jurusan (Biru = Deck, Merah = Mesin).
Baca Juga: Apa Itu Gargle? Pengertian, Cara Melakukan, dan Manfaat Bagi Kesehatan Mulut
Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, berikut cara mendaftar buku pelaut secara online :
1. Masukkan kode pelaut yang dimiliki
2. Masukkan tanggal lahir dengan kode dd/mm/yyyy