Syarat RESMI Terbaru Lengkap Naik Kereta dan Pesawat Dalam Negeri Mulai 8 Maret 2022, Tak Perlu Antigen

- 8 Maret 2022, 15:31 WIB
Syarat terbaru lengkap naik kereta dan pesawat dalam negeri mulai 8 Maret 2022.
Syarat terbaru lengkap naik kereta dan pesawat dalam negeri mulai 8 Maret 2022. /Dok Kemenpar

BERITA DIY - Naik kereta maupun pesawat dalam negeri mulai 8 Maret 2022 tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif antigen atau pun PCR. Simak syarat resmi terbaru lengkapnya berikut.

Penghapusan syarat antigen atau pun PCR untuk perjalanan darat, laut dan udara di dalam negeri pertama kali diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 7 Maret 2022.

Hari ini, Selasa, 8 Maret 2022, Satgas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan syarat antigen maupun PCR bagi penumpang kereta hingga pesawat.

Baca Juga: Kabar Baik! Penumpang Kereta hingga Pesawat Bakal Tak Perlu Lagi Tes Antigen atau PCR, Cek Syaratnya

Baca Juga: Sah! Penumpang Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Ini Syarat dan Ketentuan

Baca Juga: Cara Kerja Swab Antigen Mendeteksi Virus Covid-19, Selain Hasil Lebih Cepat Berikut Kelebihannya

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto, dalam edarannya.

Perlu dicatat, penumpang kereta hingga pesawat yang tak perlu antigen maupun PCR merupakan orang yang sudah dua kali vaksin Covid-19 maupun vaksin booster.

Baca Juga: Link Daftar Harga Tiket Kereta Api Online 2022 Kelas Ekonomi hingga Eksekutif dan Cara Pesan Tiket

Baca Juga: Cara Melihat Daftar Tersedia dan Pesan Tiket Kereta Api Ekonomi hingga Eksekutif, Ada Promo Jelang Imlek

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Dorong Wanita ke Rel Saat Kereta akan Melintas, KA Tepat Berhenti di Depan Korban

Sedangkan, orang yang baru sekali mendapatkan vaksin Covid-19 dan yang tidak bisa divaksinasi karena alasan medis tetap harus menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

Berikut syarat lengkap penumpang kereta hingga pesawat yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Peristiwa 7 Maret Viral di TikTok, Kecelakaan Pesawat Garuda Indonesia Tahun 2007, Lengkap hingga Kronologi

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: 8 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh ketika Musim Pancaroba dan COVID-19 Omicron yang Masih Tinggi

3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  • Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  • PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

    2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

     

     

    3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

    4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat di Jawa dan Bali via Link Satgas covid19.co.id/faskesvaksin

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

Baca Juga: 17 Stasiun Kereta Api KAI Ini Buka Layanan Tes PCR Harga Rp 195 Ribu untuk Perjalanan Natal dan Tahun Baru

 

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Itulah syarat terbaru bagi penumpang kereta hingga pesawat dalam negeri yang berlaku mulai 8 Maret 2022. Orang yang sudah dua kali vaksin Covid-19 tak perlu tes antigen atau pun PCR.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah