Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Melalui djponline.pajak.go.id: Cara Daftar, Registrasi Akun, dan Buat EFIN

- 8 Maret 2022, 12:45 WIB
Cara pelaporan SPT Pajak bisa dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id lengkap dengan cara daftar, login dan buat E-FIN.
Cara pelaporan SPT Pajak bisa dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id lengkap dengan cara daftar, login dan buat E-FIN. /tangkapan layar djponline.pajak.go.id

BERITA DIY – Untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) bisa dilakukan secara onlien melalui djponline.pajak.go.id tanpa harus antri. Simak cara daftar, login, dan buat EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk lapor SPT Tahunan tanpa ribet.

SPT adalah surat untuk melaporkan pembayaran dan/atau penghitungan pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak, termasuk SPT Tahunan, pemerintah memaksimalkan pembayaran pajak secara online. Untuk pembayaran SPT Tahunan bisa dilakukan di website djponline.pajak.go.id.

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Khusus Warga DKI Jakarta, Simak Pula Cara Bayar Pajak Online Lewat HP

Dalam pembayaran SPT Tahunan secara online harus memiliki E-FIN. Untuk memudahkan cara pembuatan E-FIN, simak cara berikut:

Daftar E-FIN Pajak

- Buka lama resmi DJP Online, yakni djponline.pajak.go.id

- Klik Daftar E-FIN Online

- Klik Mulai Sekarang

- Kemudian masukan data pribadi

- Masukan nomor NPWP

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

- Klik lanjut

- Nanti akan memperlihatkan data diri calon pembayar pajak

- Ketiak sudah benar, nanti akan diarahkan foto verifikasi data diri

- Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan mencocokan data diri yang ada

- Setelah cocok, nanti akan ada notifikasi daftar EFIN online telah aktif

- Nanti nomor EFIN akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan di akun pajak.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Online untuk PPh Wajib Pajak Pribadi, Terakhir Besok Rabu 31 Maret 2021

Cara Registrasi akun DJP Online

Ketika sudah mempunyai E-FIN, kemudian calon pelapor SPT Pajak tahunan akan diarahkan untuk pembuatan DJP Online, perhatikan langkah-langkah berikut:

· Buka lama pajak.go.id

· Klik registrasi

· Masukan nomor NPWP dan kode E-FIN calon pembayar pajak

· Kemudian masukan kode keamanan

· Klik Verifikasi

· Ketika berhasil, kemudian akan masuk ke formulir pendaftaran

· Masukan email, nomor handphone, serta kode keamanan

· Kemudian masukan password untuk login DJP Online

Baca Juga: Apa itu SPT 1770 SS? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS Secara Online

· Pastikan password mudah diingat dan jangan sampai diketahui orang lain

· Setelah berhasil, akan muncul Aktivasi Akun Berhasil, lalu klik “OK”

· Nanti akan masuk ke menu DJP online

· Kemudian login dengan NPWP dan password

· Jika berhasil masuk, berarti akun DJP online sudah aktif

Cara bayar pajak SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id

Baca Juga: Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

Setelah memiliki akun DJP Online dan E-FIN kemudian melaporkanSPT Pajak Tahunan. Untuk mengetahui besaran pajak yang dibayar, calon peserta yang membayar pajak harus mengisi formulir. Berikut cara pengisian SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id.

· Bukan link djponline.pajak.go.id

· Kemudian klik login

· Masukan nomor NPWP, password, dan kode keamanan.

· Klik menu E-Filing

· Klik menu Buat SPT

· Setelah berhasil masuk, nanti akan keluar kolom-kolong yang harus diisi oleh calon peserta pembayar pajak

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD

· Pilih SPT Tahunan yang akan dilaporkan

· Isi data SPT seperti SPT yang diterima

· Setelah selesai masukan kode Verifikasi

· Klik Kirim SPT

· Nanti data yang dikirim melalui email dan tinggal bayar pajak serta laporan SPT Tahunan

Demikian pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) bisa dilakukan secara onlien melalui djponline.pajak.go.id tanpa harus antri.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x