Ketentuan daftar sub agen gas elpiji LPG
1. Pendaftar diwajibkan dalam bentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Pendaftar sudah menyediakan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening untuk kelengkapan data.
3. Untuk kemudahan verifikasi, pendaftar diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), TDP dan SIUP.
5. Bukti keterangan saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
Baca Juga: Kenapa Minyak Goreng Langka dan Mahal? Di Mana Bisa Dapat Minyak Goreng Murah? Ini Penjelasannya
6. Fotokopi keterangan bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada) sebagai contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
7. Keterangan fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada), sebagai contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai.
Pelaksanaan operasional sub agen gas elpiji LPG
- Setelah pendaftar dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, pendaftar belum bisa berjalan sebelum terpenuhinya syarat Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.
- Operasional Agen LPG 3 Kg harus dijalankan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.
- Perekrutan dan pengadaan terhadap karyawan sepenuhnya tanggung jawab pemohon dengan syarat pekerja harus patuh terhadap tata tertib.
Persyaratan administrasi sub agen gas elpiji sebagai berikut:
1. Bukti akte pendirian Badan Usaha dan perubahannya, yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
2. Bukti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Bukti Surat Referensi Bank.
4. Bukti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. Bukti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
6. Bukti Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) berpedoman kepada ketentuan Pemda sekitar.
7. Bukti Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).