Cara Daftar Sub Agen Gas Elpiji 3 Kg, Ini Bocoran Syarat dan Langkahnya agar Diterima Jadi Distributor Gas LPG

- 4 Maret 2022, 16:05 WIB
ilustrasi - Berikut cara daftar menjadi sub agen gas elpiji 3 kg, inilah bocoran cara, syarat, dan langkah-langkah supaya mudah untuk diterima menjadi penjual gas LPG melon tabung hijau.
ilustrasi - Berikut cara daftar menjadi sub agen gas elpiji 3 kg, inilah bocoran cara, syarat, dan langkah-langkah supaya mudah untuk diterima menjadi penjual gas LPG melon tabung hijau. /Pixabay/ulleo


BERITA DIY - Simak cara daftar sub agen gas elpiji (LPG) 3 kg, inilah bocoran syarat dan langkahnya agar dapat diterima sebagai distributor.

Pertamina membuka sub agen gas elpiji (LPG) untuk masyarakat yang ingin menjadi distributor resmi untuk dipasarkan kepada warga.

Agen LPG PSO atau sub agen gas elpiji merupakan salah satu jaringan distribusi dari Pertamina untuk memasarkan gas bersubsidi (LPG 3 kg) untuk masyarakat.

Gas elpiji (LPG) 3 kg masih menjadi pilihan banyak masyarakat kalangan menengah kebawah karena harganya yang terjangkau.

Baca Juga: Beda Gas Elpiji dan DME untuk Memasak hingga Harga, Kapan LPG Rencana Diganti di Indonesia?

Namun, gas elpiji (LPG) 3 kg ini merupakan subsidi dari pemerintah dan ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi distributor resmi dari Pertamina untuk menjual gas bersubsidi simak artikel ini hingga tuntas.

Usaha menjadi sub agen gas elpiji (LPG) bisa dibilang cukup menjanjikan dibandingkan apabila menjadi penjual gas eceran.

Dengan banyaknya konsumen, permintaan gas elpiji 3 kg menjadi sangat tinggi karena kebutuhan rumah tangga dan pedagang UMKM.

Dikutip dari laman resmi Pertamina, berikut cara daftar sub agen gas elpiji (LPG) dan simak ketentuan, syarat, serta langkah-langkahnya agar bisa diterima.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x