Cara Daftar JKP untuk Pekerja Korban PHK, Penuhi Syarat dan Dapatkan Uang Tunai 6 Bulan hingga Pelatihan Kerja

- 3 Maret 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi - Cara daftar dan syarat untuk menjadi peserta JKP bagi pekerja korban PHK.
Ilustrasi - Cara daftar dan syarat untuk menjadi peserta JKP bagi pekerja korban PHK. /PIXABAY/mohamed_hassan

BERITA DIY - Simak cara daftar dan syarat untuk menjadi peserta JKP untuk pekerja korban PHK, Anda bisa mendapatkan batuan uang tunai 6 selama bulan hingga pelatihan kerja.

Bagi para pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akan menjadi hal yang cukup berat, terlebih untuk mereka yang harus menghidupi keluarganya.

Setelah mengalami PHK mereka akan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru, apalagi di masa pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Belum Dapat Dana PKH Tahap 1 Februari 2022? Simak Solusi Daftar Jadi Penerima Online Lewat Aplikasi

Keadaan ini akan membuat korban PHK tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak memiliki penghasilan.

Pemerintah saat ini telah menjalankan program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditujukan untuk para pekerja atau buruh yang terkena dampak PHK.

Program JKP bertujuan untuk mengurangi beban para pekerja akibat pemutusan hubungan kerja. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dalam penyaluran bantuan JKP.

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

Bantuan JKP tidak diberikan kepada seluruh pekerja yang terdampak PHK, Anda beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan JKP.

Syarat yang paling utama yaitu, pekerja korban PHK harus adalah peserta BPJS yang mempunyai masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum di PHK.

Selain syarat tersebut masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Pekerja korban PHK yang dapat mendaftar tidak boleh termasuk dalam sebab pemutusan kerja dengan alasan mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang habis masa kontrak.

Baca Juga: Cara Buat eKTP Baru, Lengkap dengan Syarat, Berkas, dan Langkah-langkah Pembuatan KTP Elektronik

JKP akan memberikan bantuan berupa:

1. Uang tunai selama 6 bulan, yaitu 3 bulan pertama senilai 45 persen dari gaji sebelumnya dan 3 bulan berikutnya senilai 25 persen.

2. Konseling, kegiatan ini akan memberikan informasi mengenai informasi dunia kerja untuk membuat perencaan karier.

3. Informasi pasar kerja, JKP juga akan memberikan layanan untuk menghubungkan antara pencari kerja dan pemberi kerja.

4. Pelatihan kerja, pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan pekerja korban PHK agar memiliki kemampuan dan kompetensi agar mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Online yang Wajib Saat Urus STNK, SIM hingga Syarat Naik Haji atau Umrah

Keempat bantuan tersebut dapat Anda terima jika sudah memenuhi seluruh persyaratan dan menyelesaikan seluruh tahapan klaim bantuan JKP.

Untuk mendaftar sebagai peserta JKP, Anda dapat mengikuti langkah di bawah ini:

1. Buatlah akun SIAPkerja dengan mengunjungi website siapkerja.kemnaker.go.id.

2. Masukkan identitas diri Anda meliputi NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung, setelah itu pilih Berikutnya.

3. Masukkan alamat email, nomor HP, dan password. Lalu pilih Daftar Sekarang.

4. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP, lalu masukkan kode OTP tersebut dan pilih Konfirmasi.

5. Lanjutkan dengan melengkapi profil diri Anda dan seluruh data yang diminta oleh SIAPkerja.

6. Setelah itu akan muncul Lencara JKP di akun Anda yang menunjukkan Anda sudah terdaftar sebagai peserta JKP.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP Reguler Tahun 2022, Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan hingga Biaya Hidup

Selanjutnya ntuk mendapatkan bantuan JKP, Anda harus mengajukan laporan PHK. Setelah Anda melengkapai persyaratan pengajuan laporan PHK barulah Anda bisa mengklaim bantuan JKP.

Untuk informasi mengenai syarat pengajuan laporan dan tata cara pelaporan, Anda dapat mengunjungi website resmi JKP atau KLIK DI SINI.

Itulah cara daftar dan syarat untuk menjadi peserta JKP untuk pekerja korban PHK, agar bisa mendapatkan batuan uang tunai 6 selama bulan hingga pelatihan kerja.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah