Afiliator sendiri ambil dari kata afiliasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti afiliasi adalah hubungan antara angota maupun cabang.
Secara umum afiliasi ini merupakan suatu kerja sama yang bertujuan untuk menguntungkan kedua bela pihak.
Sedangkan afiliator sendiri memiliki arti orang yang mempromosikan produk dari perusahaan tertuntu atau dalam kata lain influencer.
Namun afiliasi ini juga memiliki dampak negatif, salah satunya adalah afiliator Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan sapaan Indra Kenz.
Crazy rich asal Medan itu dilaporkan ke polisi karena menjadi mempromosikan mempromosikan aplikasi tranding ilegal melalui akun YouTubenya.
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melakukan tindak judi online atau penyebaran berita bohong.
Nama lain yang juga terseret dalam kasus ini Doni Salmanan, crazy rich muda asal Kota Kembang, Bandung.
Seperti yang dikatakan Direktur Ekonomi Khusus Bareskirim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Doni Salmanan akan diperiksa sebagai saksi bersama dua afiliator lainnya.