· Buka website www.pajak.go.id, atau dengan KLIK LINK DI SINI
· Klik login
· Klik “lapor”
· Pilih layanan “e-Filing”
· Klik “Buat SPT”
· Ikuti panduan yang diberikan, termasuk dalam bentuk pertanyaan. Jika mengalami kesusahan dalam mengisi Formulir 1770 S bisa dipilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir” kemudian “Dengan Panduan”
Baca Juga: Cara Lapor SPT Online untuk PPh Wajib Pajak Pribadi, Terakhir Besok Rabu 31 Maret 2021
· Data yang isi dalam fomulir bisa seperti Tahunan Pajak, Status SPT, dan Pembetulan SPT.
· Jika memiliki pemotongan pajak, bisa klik Bukti Pemotongan Pajak atau simbol “Tambah”.
· Isi dan Bukti Potong baru yang terdiri dari jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungutan, tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut