Apa itu SPT 1770 SS? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS Secara Online

- 1 Maret 2022, 14:17 WIB
Berikut penjelasan SPT 1770 SS dan lengkap dengan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770,  1770 S, dan 1770 SS secara online
Berikut penjelasan SPT 1770 SS dan lengkap dengan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS secara online /djponline.pajak.go.id

· Buka website www.pajak.go.id, atau dengan KLIK LINK DI SINI

· Klik login

· Klik “lapor”

· Pilih layanan “e-Filing”

· Klik “Buat SPT”

· Ikuti panduan yang diberikan, termasuk dalam bentuk pertanyaan. Jika mengalami kesusahan dalam mengisi Formulir 1770 S bisa dipilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir” kemudian “Dengan Panduan”

Baca Juga: Cara Lapor SPT Online untuk PPh Wajib Pajak Pribadi, Terakhir Besok Rabu 31 Maret 2021

· Data yang isi dalam fomulir bisa seperti Tahunan Pajak, Status SPT, dan Pembetulan SPT.

· Jika memiliki pemotongan pajak, bisa klik Bukti Pemotongan Pajak atau simbol “Tambah”.

· Isi dan Bukti Potong baru yang terdiri dari jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungutan, tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x