Misalnya, untuk pajak pada tahun 2021, wajib pajak perorangan mulai dilaporkan pada tahun 2022, yakni 1 Januari hingga 31 Maret 2022. Wajib Pajak yang terlambat membayar SPT Tahunan akan dikenakan denda.
Cara mengisi SPT 1770 SS melalui online/ e-Form:
Baca Juga: Mudah! Lapor SPT Tahunan Bisa Online Lewat Hape Dijamin Anti Ribet
· Masuk ke website ww.pajak.go.id atau KLIK DI SINI
· Masukan nomor NPWP dan kata sandi, kemudian masukan kode CAPTCHA
· Klik “Login”
· Pilih menu “Lapor”
· Pilih layanan “e-Filing”
· Pilih “Buat SPT”
· Ikuti panduang pengisian e-Filing