Pelaku UMKM yang Sudah Lakukan Ini Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu Jika Tak Terdaftar BPUM di Eform BRI Tahap 3

- 25 Februari 2022, 12:30 WIB
Pelaku UMKM yang gagal dapat BPUM di Eform BRI berksempatan dapat Rp 2,4 juta dari bantuan ini. Cek di link resmi Kemensos.
Pelaku UMKM yang gagal dapat BPUM di Eform BRI berksempatan dapat Rp 2,4 juta dari bantuan ini. Cek di link resmi Kemensos. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Pelaku UMKM yang sudah lakukan ini bisa dapat BLT Rp 600 ribu walaupun tak terdaftar jadi penerima BPUM di Eform BRI tahap 3.

Pada sebelumnya pelaku UMKM bisa dapat bantaun sebesar Rp 1,2 juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Namun BPUM pada tahun 2022 belum ada kabar terbaru apakah akan dibuka kembali atau tidak. Terakhir BPUM di tutup pada akhir tahun 2021.

Baca Juga: Hore, Pemilik KTP Berciri Ini Dapat Bansos Sembako Rp600 Ribu yang Cair Tunai, Cek Link Penerima BPNT Berikut

Pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM berkesempatan dapat bantuan Rp 2,4 juta per tahun.

Bantuan yang dimaksud yaitu Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022. Tetapi terdapat beberapa hal yang harus pelaku UMKM lakukan agar bisa dapat BPNT 2022.

Berikut syarat pelaku UMKM bisa dapat BPNT 2022:

Baca Juga: Jadwal Kapan Bansos Sembako Tahap 1 - 3 Cair, Rp600 Ribu Cair di Tanggal Ini! Lapor via WA Jika Tak Dapat BPNT

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP tergolong fakir miskin

2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di DTKS

3. Dapat tanda lolos di link cekbansos.kemensos.go.id

BPNT 2022 atau bansos sembako Rp 200 ribu per bulan pada penyaluran awal tahun ini akan dilakukan secara rapel selama tiga bulan dari bulan Januari hingga Maret 2022 untuk mempercepat penyaluran bansos.

Baca Juga: Selamat BLT Rp 2,5 Juta Cair ke UMKM Ini Februari 2022, Begini Cara Daftar Bukan di Eform BPUM BRI BNI

Maka dari itu jika pelaku UMKM dapat BPNT 2022, akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu sekaligus dan disalurkan berupa uang tunai melalui PT Pos.

Simak langkah yang harus dilakukan agar pelaku UMKM bisa dapat BPNT 2022 Rp 2,4 juta agar dapatkan KKS:

  1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kemensos

  2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

  3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten

  4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu

  5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat

Baca Juga: Daftar BLT UMKM di Link Banpres BPUM BRI dan BNI Online Februari 2022 Lewat HP Viral, Pemerintah Buka Suara

Selain itu, Anda juga bisa daftar online melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.

Jika data Anda sudah diverifikasi menjadi penerima BPNT 2022, maka Anda bisa cek daftar penerima bansos sembako di link resmi Kemensos.

Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat HP ataupun Laptop, lengkapi isian yang diminta mulai dari daerah asal beserta nama sesuai KTP.

Baca Juga: Selamat UMKM Ini Dapat BLT Rp 600 Ribu 4 Kali Mulai Februari 2022, Bukan Daftar di Eform BPUM BRI Tahap 3

Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta dan klik "CARI". Ketika memang Anda terdaftar, nantinya akan muncul nama dan alamat Anda serta bantuan yang Anda terima.

Ketika nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BPNT 2022, segera cairkan bansos sembako Rp 600 ribu di kantor Pos.

Uang tunai Rp 600 ribu nantinya bisa Anda belanjakan sembako di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong).

Demikian informasi terkait langkah yang harus dilakukan pelaku UMKM jika tak terdaftar sebagai penerima BPUM di Eform BRI.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x