Dengan demikian, ekstradisi dapat dijadikan dasar sebagai sarana kerja sama internasional mencegah dan memberantas kejahatan.
Banyak negara-negara Uni Eropa menerapkan sistem ekstradisi atas dasar perjanjian multilateral. Ekstradisi dilandsakan pada prinsip resiprositas, comity, dan saling menghargai.
Hal yang dihargai dari ekstradisi ini adalah perbedaan yuridiksi dan sistem hukum, ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan memperkuat pemberlakuan hukum nasional ke luar batas teritorial.
Selain itu juga, ekstradisi memiliki manfaat untuk menegakkan hukum dalam negeri.
Contoh kasus ekstradisi yang pernah terjalin antara Indonesia dengan Prancis pada tahun 2009 silam.
Mengutip dari hukumonline.com, pada ers Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 yang isinya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan pemerintah Prancis.
Pemerintah Prancis meminta Warga Negara Swiss dan Prancis atas nama Christian Burger untuk diserhakan yang merupakan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur dalam wilayah yuridsiksi Negara Prancis.
Ekstradisi diberikan SBY dengan menimbang Pemerintah RI dan Pemerintah Prancis belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun UU Ekstradisi memungkinkan dilakukannya ekstradisi dengan syarat atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara RI menghendakinya.
Demikian uraian mengenai ekstradisi, mulai dari pengertian apa itu ekstradisi, manfaat beserta contoh kasusnya.***