Hal yang Harus Dilakukan Ibu Hamil Jika Terinfeksi Covid-19, Apa Harus Melahirkan Caesar?

- 24 Februari 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi - Hal yang harus dilakukan ibu hamil jika terinfeksi Covid-19 dan apa harus melahirkan secara caaesar.
Ilustrasi - Hal yang harus dilakukan ibu hamil jika terinfeksi Covid-19 dan apa harus melahirkan secara caaesar. /PIXABAY/tasha

 

BERITA DIY – Ketahui hal yang harus dilakukan ibu hamil jika terinfeksi Covid-19 dan apakah harus melahirkan caesar? Berikut penjelasan lengkapnya.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa menurut WHO dilansir dari laman who.int, ibu hamil tidak terindikasi lebih berisiko terinfeksi virus penyebab covid-19. Namun penelitian menunjukkan peningkatan risiko ibu hamil mengalami Covid-19 berat jika terinfeksi.

Terinfeksi covid-19 selama kehamilan juga dikaitkan dengan peningkatan kemungkinan kelahiran prematur. Ibu hamil yang berusia lebih tua, memiliki berat badan berlebih atau kondisi kesehatan penyerta juga berisiko mengalami gangguan kesehatan serius akibat Covid-19.

Baca Juga: Cara Cegah Penularan Covid-19 Varian Omicron pada Anak yang Belum di Vaksin

Oleh karena itu sangat penting bagi ibu hamil untuk melakukan upaya pencegahan secara ekstra. Jika ibu hamil meras mengalami demam, batuk dan sesak nafas segeralah untuk mencari pertoongan medis.

WHO juga merekomendasikan agar ibu hamil yang mengalami gejala-gejala covid-19 diprioritaskan untuk menjalani tes dan jika terkonfirmasi covid-19, ibu hamil mungkin dapat membutuhkan perawatan spesialis.

Sementara menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi dinkes.jogjapro.go.id, jika hasil pemeriksaan tes Covid-19 positif maka ibu hamil harus melapor bidan atau dokter spesialis kandungan untuk pemeriksaan kehamilan dan karantina mandiri.

Baca Juga: Cara Cepat Penyembuhan Pasien Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron Secara Mandiri di Rumah

Bila gejala berat, ibu hamil akan dirawat di RS rujukan dan melakukan USG 14 hari setelah masa karantina mandiri.

Selama masa karantina mandiri ibu hamil dapat menunda pemeriksaan kejhamilan dan bila kondisi darurat bisa menghubungi bidan atau dokter kebidanan serta satgas covid.

Ibu hamil dapat dibawa ke rumah sakit bila dijumpai keluhan terkait janin atau kehamilan darurat setelah sebelumnya menghubungi dokter spesialis kandungan terdekat untuk mendapat rujukan ke rumah sakit.

Selanjutnya menjawab apakah ibu hamil yang terkonfirmasi Covid 19 harus melahirkan caesar, jawabannya adalah tidak.

Baca Juga: Kriteria Pasien Covid-19 Anak yang Boleh Lakukan Isoman Menurut Penjelasan Resmi IDAI

Dilansir dari laman resmi who.int, Ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 tidak perlu melahirkan secara caesar. WHO menganjurkan agar bedah caesar hanya dilakukan jika dapat dibenarkan secara medis.

Metode persalinan perlu disesuaikan dengan masing-masing individdu dan didasarkan apda pilihan perempuan serta indikasi-indikasi obtetri.

Selain itu, belum ada bukti bahwa persalinan perabdominam akan memiliki luaran lebih baik dibandungan persalinan pervaginam. Oleh karena itu penting untuk memutuskan jenis persalinan sesuai dengan kondiisi sang ibu.

Demikian informasi dan penjelasan hal yang harus dilakukan ibu hamil jika terinfeksi Covid-19 dan apa harus melahirkan secara caesar.***

Editor: MR Firmansyah

Sumber: WHO.Int Dinkes.jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x