Kriteria Pasien Covid-19 Anak yang Boleh Lakukan Isoman Menurut Penjelasan Resmi IDAI

- 22 Februari 2022, 15:55 WIB
Kriteria anak terpapar Covid-19 yang boleh isoman.
Kriteria anak terpapar Covid-19 yang boleh isoman. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Berikut penjelasan kriteria pasien Covid-19 anak yang boleh malakukan isolasi mandiri atau isoman.

Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini semakin meningkat seiring dengan cepatnya penularan varian baru yaitu Omicron.

Virus Covid-19 memang tidak memandang usia. Semua orang bisa terjangkit virus ini dari mulai anak kecil hingga orang lanjut usia.

Baca Juga: X Factor Indonesia Gala Show 6 Hari Ini Ditunda, Ada Daftar Peserta yang Terkena Covid-19?

Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Yogi Prawira, Sp.A(K) mengungkapkan kriteria pasien anak yang terinfeksi COVID-19 yang boleh isolasi mandiri dengan pemantauan ketat dari orang tua.

Yogi mengatakan isolasi mandiri di rumah bertujuan untuk menghindari rumah sakit atau fasilitas kesehatan penuh.

Namun hal tersebut dilakukan tentunya dengan catatan orang tua atau pengasuh anak harus memantau ketat anak yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: 7 Daftar Gejala Covid Omicron B.1.1.529 Paling Umum Dirasakan Orang yang Sudah Vaksin

"Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah guna menghindari rumah sakit atau fasilitas kesehatan penuh, dengan catatan orang tua atau pengasuh harus memantau ketat anak yang terpapar COVID-19," kata Yogi, dalam keterangan resmi dikutip dari ANTARA 22 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x