Selain biaya, kamu juga harus membawa beberapa berkas fotokopi sebagai syarat dokumen saat perpanjang SIM di lokasi SIM keliling.
Untuk lebih lengkapnya, simak syarat-syarat memperpanjang SIM di SIM keliling DKI Jakarta di bawah ini:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 17 Februari 2022, Cek Syarat, Biaya, Lokasi, Jam Buka dan Tutup
3. SIM asli, dan
4. Menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp30 ribu (dilakukan di lokasi SIM keliling).
Bagi pemilik SIM B, perlu diketahui bahwa SIM keliling tidak melayani perpanjangan SIM kategori B. Karena truk layanan SIMLING hanya melayani para pengguna SIM A dan SIM C saja.
Selain itu, kamu harus ingat, jangan memperpanjang SIM ketika masa berlaku SIM tersebut habis. Jika sudah habis, maka kamu harus membuatnya dari awal di kantor polisi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 17 Februari 2022, Cek Syarat, Biaya, Lokasi, Jam Buka dan Tutup