- Serahkan persyaratan berkas seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring.
- Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan.
2. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan sebelumnya
Menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya langsung dilakukan oleh perusahaan atau tempat pekerja atau karyawan bekerja sebelumnya.
Hal demikian dilakukan agar perusahaan tidak akan terbebani untuk membiayai iuran bulanan karyawan yang sudah berhenti bekerja.
Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Laporkan diri terlebih dahulu pada pihak perusahaan.
- Setelah melaporkan kepada managemen perusahaan, tim HR akan memprosesnya.
- Selanjutnya Anda mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.