Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Cukup Siapkan Berkas dan Dokumen Ini

- 20 Februari 2022, 13:00 WIB
Cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, cukup siapkan berkas dan dokumen ini.
Cara untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, cukup siapkan berkas dan dokumen ini. /BERITA DIY/F Akbar

- Serahkan persyaratan berkas seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring.

- Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan.

Baca Juga: Pekerja Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Daftar di Sini, Bantuan Rp2,5 Juta Bisa Cair Tanpa BSU Subsidi Gaji

2. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan sebelumnya

Menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya langsung dilakukan oleh perusahaan atau tempat pekerja atau karyawan bekerja sebelumnya.

Hal demikian dilakukan agar perusahaan tidak akan terbebani untuk membiayai iuran bulanan karyawan yang sudah berhenti bekerja.

Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:

- Laporkan diri terlebih dahulu pada pihak perusahaan.

- Setelah melaporkan kepada managemen perusahaan, tim HR akan memprosesnya.

- Selanjutnya Anda mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah