BERITA DIY - Pelaku UMKM dan karyawan bisa mendapat dana Rp 3,5 juta tanpa SKU maupun BPJS Ketenagakerjaan. Simak 5 langkah yang akan dijelaskan berikut.
Dalam dua tahun belakang, 2020 dan 2021, pemerintah memberikan bantuan khusus pada UMKM maupun karyawan.
Bantuan untuk UMKM diberikan melalui program BPUM atau BLT UMKM, sedangkan karyawan melalui BSU subsidi gaji.
BLT UMKM maupun BSU subsidi gaji diberikan pemerintah sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Akan tetapi, untuk tahun ini belum ada kabar resmi terkait kelanjutan program BLT UMKM maupun BSU subsidi gaji.
Meski begitu, kabar baiknya ada program Kartu Prakerja 2022 yang dapat diikuti para pelaku UMKM dan karyawan.