Syarat utama pelaku UMKM untuk dapat BLT Rp 2,4 juta dan namanya muncul di dua kanal di atas adalah sebagai berikut:
- Lansia
- Maksimal satu orang dalam keluarga
- Tercatat di DTKS
- Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BPUM, BSU, maupun Kartu Prakerja